Senin, 6 Oktober 2025

Tidak Lagi Hijau, Imigrasi akan Ubah Desain dan Warna Paspor Indonesia, Jadi Warna Apa?

Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan meluncurkan desain dan warna baru paspor Indonesia yang berbeda dengan desain dan warna yang selama ini dikenal

Penulis: Dodi Esvandi
pikniek.com
Jika selama ini kita mengenal paspor biasa Indonesia memiliki sampul berwarna hijau, siap-siaplah dalam waktu beberapa bulan ke depan warna sampul tersebut akan berganti. Ditjen Imigrasi akan segera meluncurkan desain dan warna baru paspor Indonesia yang berbeda dengan desain dan warna yang selama ini kita kenal. 

Masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor, sama halnya dengan pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor biasa atau paspor elektronik.

Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000.

Sedangkan bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp1.000.000.

“Paspor polikarbonat ini dapat menambah atau meningkatkan kekuatan paspor Indonesia di mata internasional. Sehingga diharapkan paspor Indonesia akan lebih kuat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat.

Wahyu juga turut menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga di Jakarta Pusat untuk menjaga paspornya dengan baik karena paspor merupakan identitas yang digunakan saat berada di luar negeri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved