Minggu, 5 Oktober 2025

UU Daerah Khusus Jakarta

Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski Ibu Kota RI Pindah ke Nusantara

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menilai bahwa Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Penulis: Hasanudin Aco
Ist
Diskusi Ramadhan dan Silaturahmi bertajuk "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima Menteng Jakarta pada Kamis (28/3/2024). 

Kelima, pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.

Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait pertanahan.

Sekretaris Otorita Ibu Kota Negara, Acmad Jaka Santos sependapat bahwa meskipun tidak menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta tetaplah ibu kandung Ibu Kota Nusantara.

Hal tersebut dikarenakan mayoritas investor Ibu Kota Nusantara berasal dari Jakarta ataupun kolaborasi dari berbagai perusahaan di Jakarta sehingga menurutnya Jakarta akan tetap berkembang menjadi andalan bagi ekonomi global. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved