Korupsi Tata Niaga Timah
Crazy Rich PIK Helena Lim Jadi Tersangka, Ini Kronologis Kasus Korupsi Timah yang Menjeratnya
Kronologis terungkapnya kasus korupsi PT Timah hingga menjerat Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Sementara untuk penyelenggara negaranya, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2/2024).
Tersangka itu ialah eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Emindra (EML).
Dalam perkara ini, mereka berperan menanda tangani perjanjian kerja sama dengan perusahaan swasta tentang sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Mereka juga berperan melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka yang secara ilegal menambang timah dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Hasil tambang ilegal tersebut, baik mentah maupun olahan, kemudian dijual lagi ke PT Timah.
Untuk membeli biji timah itu, PT Timah harus menggelontorkan uang Rp 1,72 triliun lebih.
Kemudian untuk proses pelogamannya, PT Timah mengeluarkan biaya Rp 975,5 juta sejak 2019 hingga 2022.
Lalu penyelenggara negara lain yang sudah ditetapkan tersangka ialah eks Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Dia ditetapkan tersangka pada Jumat (8/3/2024).
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan bahwa Alwi lah yang berperan menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Dia juga disebut-sebut menyetujui perjanjian agar seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
"Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana.
Kemudian sepanjang penyidikan perkara ini, pihak swasta dari perusahaan yang berbeda-beda ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang dilakukan cenderung sama dengan Aon dan dan Albani dari CV VIP, yakni kerja sama dibuat seolah-olah terkait kegiatan sewa-menyewa alat processing tambang dan pengumpulan bijih timah dilakukan menggunakan perusahaan boneka.
Pihak swasta yang ditetapkan tersangka hingga kini ialah: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.