Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Pencucian Uang, Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Pikir-pikir Banding

Terdakwa kasus TPPU terkait korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama tak langsung menerima putusan Majelis Hakim atas hukuman 3 tahun penjara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo yang juga kurir saweran proyek BTS Kominfo. 

Untuk memberatkan, Hakim menilai bahwa hasil Windi Purnama turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo senilai USD 3.000 dan Rp 700 juta.

Sedangkan untuk meringankan, Majelis memiliki pertimbangan bahwa Windi belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keiuarga.

Kemudian pengembalian uang Rp 750 juta dari Windi juga dijadikan pertimbangan meringankan oleh Hakim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan