Sementara itu untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi, Kemenaker telah membuat Posko THR.
Posko THR 2024 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan terintegrasi dengan website poskothr.kemenaker.go.id. Indah menjelaskan Posko THR ini bertugas memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, THR akan diberikan sebanyak 1 bulan gaji.
Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja belum 1 tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12). "Saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," ucapnya.(tribun network/mat/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.