Berharap Dukungan Semua Pihak untuk Pembaharuan Aturan Perlindungan Warga dari Ekstrimisme
berharap dukungan dari semua pihak agar pembaharuan Peraturan Presiden (Perpres) RAN PE 2025 - 2029 dapat berjalan dengan lancar.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Bangbang Surono berharap dukungan dari semua pihak agar pembaharuan Peraturan Presiden (Perpres) RAN PE 2025 - 2029 dapat berjalan dengan lancar.
"BNPT memohon dukungan semua pihak sehingga proses pembaharuan Perpres RAN PE 2025 - 2029 dapat berjalan dengan lancar," kata Bangbang saat Rapat Koordinasi Pertama Kelompok Kerja dan Tematis RAN PE Tahun 2024 di Jakarta pada Selasa (19/3/2024).
Ia menjelaskan bahwa dukungan tersebut berguna bagi upaya untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hak atas rasa aman kepada masyarakat Indonesia dari ancaman ekstrimisme kekerasan yang mengarah pada terorisme.
"Seluruh upaya yang telah kita lakukan ini semata-mata untuk memastikan kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hak atas rasa aman setiap warga negara dari ancaman ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme di seluruh wilayah di Indonesia," jelasnya.
Adapun ia memaparkan sampai dengan tahun 2023, kementerian/lembaga anggota RAN PE telah melaksanakan 122 aksi dari 135 aksi.
Sementara itu, 83 Program Aksi dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) pun telah diimplementasikan dengan total penerima manfaat program mencapai 5.115 orang.
Bangbang mengungkap jika Implementasi RAN PE telah berhasil mendukung lahirnya kebijakan terkait penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di level daerah.
"Pada tingkat daerah sejauh ini terdapat 8 provinsi dan 7 kabupaten/kota telah menetapkan kebijakan tingkat daerah dalam bentuk rencana aksi daerah penanggulangan ekstrimisme/RAD PE," jelasnya.
Pemerintah Kaji Pemulangan WNI Napi Terorisme di Luar Negeri, Antara Kemanusiaan dan Diplomasi |
![]() |
---|
Batas Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang dari Tiga Tahun Jadi 10 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Taufiq Rifqi, Napi Kasus Terorisme di Filipina yang Ajukan Permohonan Pemulangan ke Indonesia |
![]() |
---|
Yusril Sebut Ada Keluarga Minta WNI Terpidana Kasus Pengeboman di Filipina Dipulangkan ke Tanah Air |
![]() |
---|
2 ASN Ditangkap Densus 88: PNS Kemenag Aceh Diduga Petinggi Organisasi Teror, Pegawai Dispar Danai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.