Politikus PDIP: MK Sudah Seperti DPR Pembuat UU, Lewati Kewenangan
Junimart menilai putusan MK itu harus dikaji secara akademis sebelum diputuskan berapa ambang batas parlemen yang akan diputuskan nanti.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang, mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melewati batas kewenangannya.
Menurut dia MK kini sudah lembaga pembuat Undang-Undang (UU) layaknya DPR.
Hal itu disampaikannya merespons putusan MK yang mengamanatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen untuk direvisi.
"MK sudah seperti DPR. Pembuat Undang-Undang. Mereka sudah melebihi kewenangannya," kata Junimart dikutip, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Siapa Sih Kapolda Yang Akan Dibawa Kubu Ganjar Ke MK?
"Mereka itu kan secara Undang-Undang hanya untuk mendudukkan persoalan, yang tidak benar. Ini kan membenarkan yang mestinya bukan jadi kewenangan mereka," imbuh politikus senior PDIP itu.
Lebih lanjut, menurut Junimart, ambang batas parlemen 4 persen saat ini sudah ideal.
Meski begitu putusan MK tetap harus dihormati.
Junimart menilai putusan MK itu harus dikaji secara akademis sebelum diputuskan berapa ambang batas parlemen yang akan diputuskan nanti.
"Menurut saya, apa pertimbangan MK itu ya harus, dikaji lah secara akademis," ucapnya.
".Jadi putusan MK itu tetap kita hormati walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kecerdasam dalam putusan itu enggak muncul di sana," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.
Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Mahkamah menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
UU Kementerian Digugat ke MK, Persoalkan 5 Wamen Prabowo Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Megawati Masih Umrah, PDIP Diwakili Said Abdullah dan Olly Dondokambey Hadiri HUT ke-17 Gerindra |
![]() |
---|
Pertebal Pengamanan Sidang Pleno PHPU Pilkada 2024 di MK, Polrestro Jakpus Kerahkan 1.172 Personel |
![]() |
---|
Wakil Ketua Umum PKB Sebut Bakal Timbul Masalah Lain Jika Ambang Batas Parlemen Ikut Dihapus |
![]() |
---|
Pengamat Nilai Peluang Capres Tunggal di Pilpres 2029 Masih Ada Meski Presidential Threshold Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.