Senin, 29 September 2025

Rektor Dilaporkan Lecehkan Pegawai

Tak Ada Tindakan, Kubu Korban Dugaan Pelecehan Rektor non-aktif UP Kritik Kinerja Komnas Perempuan

Pengacara korban, Amanda Manthovani menilai sejauh ini Komnas Perempuan tidak serius untuk memberikan dukungan kepada kedua kliennya sebagai korban.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Rektor non aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno kembali jalani pemeriksaan soal dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Selasa (5/3/2024). Sementara Kubu korban dugaan pelecehan rektor non-aktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno, mengkritik kinerja Komnas Perempuan dalam menangani kasusnya tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu korban dugaan pelecehan rektor non-aktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno, mengkritik kinerja Komnas Perempuan dalam menangani kasusnya tersebut.

Pengacara korban, Amanda Manthovani menilai sejauh ini Komnas Perempuan tidak serius untuk memberikan dukungan kepada kedua kliennya sebagai korban.

Amanda malah membandingkan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai sangat cekatan menangangi kasus tersebut.

"Saya agak bingung Komnas Perempuan sampai dengan sangat ini tidak ada pergerakan saya malah apresiasi dengan LPSK," kata Amanda dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024) malam.

"Tanggal 12 Februari kita ke Komnas Perempuan, tanggal 27 klarifikasi dari komnas perempuan hanya itu," ujar dia.

Berbeda dengan LPSK, Amanda menyebut Komnas Perempuan tidak responsif dalam membantu kliennya tersebut.

"Klarifikasi (LPSK) 21 Februari dan langsung proses sampai sekarang sangat respon. Saya sangat apresiasi dengan LPSK yg gerak cepat dan respon bagus. Sedangkan, Komnas Perempuan kurang memberi tanggapan dibanding institusi/lembaga lainnya," ucapnya.

Dalam kasus ini, laporan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024 tengah diselidiki polisi.

Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang sudah diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024 yang kini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Edie Toet sendiri sejauh ini sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi yakni pada Kamis (29/2/2024) dan Selasa (5/4/2024) yang lalu.

Klaim Kasusnya Dipolitisasi

Sebelumnya, Rektor non aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kepada dirinya merupakan bentuk politisasi.

Adapun hal itu diungkapkan Edie melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied usai menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual atas korban RF di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Faizal menjelaskan klaim politisasi yang ia maksud lantaran pelaporan itu beririsan dengan adanya pemilihan rektor baru di kampus tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan