Senin, 29 September 2025

Rektor Dilaporkan Lecehkan Pegawai

Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Dicecar Polisi 20 Pertanyaan, Pengacara Ungkap Harapan

RZ dan DF, dua korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno selesai diperiksa.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat memberikan keterangan terkait pemeriksaan terhadap dua kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2024). 

Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RZ dan DF, dua korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno selesai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2024).

Keduanya diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus yang kini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat mengatakan dalam pemeriksaan ini, kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.

"Pemeriksaan hari ini itu dia lebih mengulang lagi mengkonfirmasi tentang kronologis yang awal ya jadi untuk saat ini teman-teman media pun mengetahui bahwa prosesnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan artinya bahwa peristiwa yang awalnya beredar dan kami laporkan itu sudah benar," kata Yansen kepada wartawan, Rabu.

Yansen mengatakan RZ saat ini sudah dikembalikan ke kampus di Lenteng Agung, Jakarta Selatan setelah sebelumnya sempat dimutasi ke S2 Pasca-Sarjana.

"Rekan-rekan media pasti tahu bahwa status dari RZ yang awalnya dipindahkan ke pascasarjana sekarang sudah dipulihkan dan dikembalikan ke Lenteng Agung. Jadi awalnya dari diduga pelaku memindahkan itu, sudah dikembalikan kembali itu perbedaannya di situ," tuturnya.

Baca juga: Mantan Rektor UP Diduga Lakukan Pelecehan, Korbannya 2 Orang, Pengacara: Korban akan Diperiksa

Dengan diperiksanya dua korban, Yansen berharap agar pihak kepolisian segera menetapkan Edie Toet sebagai tersangka.

"Bahwa ketika mencari dan menemukan bukti ya, itu maka dia akan tentukan siapa tersangkanya. Dan dari tersangka sendiri kan yang pasti kita laporkan adalah non aktif rektor yang bersangkutan ya. Sudah pasti arahnya ke situ," jelasnya.

Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Periksa 2 Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Besok

Edie Toet sendiri sejauh ini sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi yakni pada Kamis (29/2/2024) dan Selasa (5/4/2024) yang lalu.

Edie Toet Hendratno sendiri mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ke polisi merupakan bentuk politisasi.

Hal itu diungkapkan Edie melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied usai menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual atas korban RF di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Faizal menjelaskan klaim politisasi yang ia maksud lantaran pelaporan itu beririsan dengan adanya pemilihan rektor baru di kampus tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan