Senin, 29 September 2025

Sekeluarga Tewas Loncat dari Apartemen

Reza Indragiri Tak Sepakat Sebutan Bunuh Diri Satu Keluarga Loncat dari Apartemen di Penjaringan

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara soal peristiwa empat orang satu keluarga tewas karena melompat dari lantai 22

Editor: Wahyu Aji
IST
Satu keluarga tewas setelah melakukan aksi bunuh diri dengan melompat dari lantai 22 apartemen di Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu (9/3/2024). 

"Aksi terjun bebas tersebut, dengan demikian, mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan yang tidak mengandung konsensual," katanya.

Karena tidak konsensual, kata Reza, maka anak-anak itu harus disikapi sebagai manusia yang tidak berkehendak dan tidak bersepakat, melainkan dipaksa untuk melakukan aksi ekstrim tersebut.

"Atas dasar itu, dengan esensi pada keterpaksaan tersebut, anak-anak itu sama sekali tidak bisa dinyatakan melakukan bunuh diri," ujar Reza.

"Karena mereka dipaksa melompat, maka mereka justru korban pembunuhan. Pelaku pembunuhannya adalah pihak yang--harus diasumsikan--telah memaksa anak-anak tersebut untuk melompat sedemikian rupa," katanya.

Memang, menurut Reza, walau kejadian tersebut berubah tidak lagi semata-mata bunuh diri, melainkan menjadi bunuh diri dan pembunuhan, polisi tidak bisa memrosesnya lebih lanjut karena terduga pelaku sudah tewas.

Baca juga: Lokasi Satu Keluarga Loncat Bunuh Diri di Penjaringan, Masih Ada Bercak Darah dan Buket Bunga Melati

"Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau proses pidana terhadap pelaku yang sudah mati," kata Reza.

Namun, kata Reza, dalam pendataan polisi, dan perlu menjadi keinsafan seluruh pihak, tetap peristiwa memilukan itu seharusnya dicatat sebagai kasus pidana.

"Yakni terkait pembunuhan terhadap anak dengan modus memaksa mereka untuk melompat dari gedung tinggi," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan