Rabu, 1 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Tingkat Banding, Kios dan Mobil VW Disita Negara

Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara pada tingkat banding terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. 

Selain itu, Alun juga dianggap melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya dalam proses peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam kasus ini.

Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved