Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Operasi Senyap Korupsi Tower BTS Gunakan Sandi "Garuda" Uang Rp 40 Miliar Diserahkan di Hotel

Sandi tersebut digunakan untuk serah-terima uang Rp 40 Miliar untuk pengkondisian audit BPK.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Fahzal pun menyebut bahwa permohonan Achsanul Qosasi untuk terapi psikologi akan
dipertimbangkan begitu diajukan secara tertulis.

Namun demikian, Achsanul terlebih dulu diceramahi untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.

"Ahli psikologi ya, memberikan terapi-terapi ya. Tapi yang paling hebat itu terapi-terapi
anu pak secara agama ya, secara ini sifatnya religius. Saudara orang Madura ya kental
gitu agamanya," katanya.

Achsanul pun disarankan untuk kuat menghadapi akibat perbuatannya sendiri.

"Hadapi saja dengan santai. hadapi sajalah dengan mental yang kuat. Begitu saran saya,"  ujar Hakim Fahzal.

DIketahui, dalam perkara ini, Anang Latif dan Windi Purnama telah diadili di pengadilan
tingkat pertama.

Sedangkan Achsanul dan Sadikin masih proses persidangan.

Dalam dakwaan pertama, Achsanul dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan ketiga:

Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan keempat:

Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Tribun Network/aci/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan