Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dua Pejabat Kemenhub Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Dalam perkara ini para tersangka diduga memecah proyek menjadi nilai yang lebih kecil agar proyek tidak dilaksanakan melalui mekanisme lelang.
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.
"Telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).
Selain itu mereka juga secara bersama-sama tidak mengindahkan visibility study.
Hasilnya Kepala Balai memindahkan jalur yang ditetapkan Kemenhub dengan jalur eksisting.
Teruntuk kerugian negara sejauh ini tim penyidik menduga adanya total loss senilai Rp 1,3 triliun.
"Proyek ini dianggarkan APBN 1,3 triliun. Dan kerugian negara saat ini masih kita lakukan penghitungan. Kemungkinan kerugian melihat total loss."
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Promo Alfamart, Superindo dan Indomaret 24 September 2025: Popok Rp39.900, Minyak Goreng 2L Rp32.900 |
---|
Radioaktif Nuklir di Kawasan Industri Serang Berasal dari Luar Negeri, Jumlahnya 7 Kuintal |
---|
Momen 3 Kali Prabowo Promosikan Two-State Solution untuk Penyelesaian Konflik Israel vs Palestina |
---|
Ancaman Nyata UEFA Banned Sepak Bola Israel: Timnas hingga Klub Terasingkan seperti Rusia |
---|
Arne Slot Rotasi Pemain Liverpool vs Southampton, Waktunya Isak Unjuk Gigi di Anfield |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.