Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Dua Pejabat Kemenhub Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana 

Dalam perkara ini para tersangka diduga memecah proyek menjadi nilai yang lebih kecil agar proyek tidak dilaksanakan melalui mekanisme lelang.

Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.

"Telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).

Selain itu mereka juga secara bersama-sama tidak mengindahkan visibility study.

Hasilnya Kepala Balai memindahkan jalur yang ditetapkan Kemenhub dengan jalur eksisting.

Teruntuk kerugian negara sejauh ini tim penyidik menduga adanya total loss senilai Rp 1,3 triliun.

"Proyek ini dianggarkan APBN 1,3 triliun. Dan kerugian negara saat ini masih kita lakukan penghitungan. Kemungkinan kerugian melihat total loss."

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved