Dituntut 10 Tahun Penjara, Andhi Pramono Disebut Rusak Kepercayaan Masyarakat Terhadap Bea Cukai
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara, pertimbangan yang memberatkan merusak kepercayaan masyarakat pada Bea Cukai
"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum, Joko Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Tuntutan ini lantaran jaksa menganggap bahwa Andhi Pramono terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undanf Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.