Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Sejumlah Kesaksian Juliari saat Sidang Kasus Korupsi Bansos Beras
Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
Dalam sidang kasus ini, terungkap adanya instruksi dari Juliari Batubara terkait pemilihan vendor.
Instruksi itu berupa pengeliminasian PT Perum Bulog untuk mendistribusikan bansos.
Padahal, Bulog menawarkan harga lebih rendah dari dua vendor terpilih, yaitu PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dos Ni Roha (DNR).
Penawaran Bulog itu disampaikan dalam surat yang ditujukan kepda Sesditjen Pemberdayaan Sosial.
"Barang bukti 426 tanggal 24 Juli 2020 dengan biaya yang disebutkan adalah 500 rupiah untuk jasa pengiriman untuk sampai ke titik bagi," kata jaksa penuntut umum.
Sayangnya, Juliari mengaku tak mengetahui penawaran Bulog tersebut.
"Saudara tahu itu?" tanya jaksa.
"Tidak tahu, Pak," jawab Juliari.
Namun, Sesditjen Pemberdayaan Sosial Bambang Sugeng mengungkapkan bahwa dirinya telah menginformasikan hal tersebut kepada Juliari Batubara.
Menurut Bambang, penawaran Bulog tersebut diinformasikan kepada Juliari melalui Direktur Jenderalnya dalam sebuah rapat.
Tak hanya Bulog, Juliari juga mengeliminasi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) untuk mendistribusikan bansos beras.
Padahal JNE menawarkan harga yang sama dengan BGR dan DNR, yakni Rp1.500 per kilogramnya.
"JNE itu kan menawarkan tiga harga untuk tiga wilayah. Salah satu wilayah itu 1.500 juga. Artinya sama dengan penawaran-penawaran lainnya," ujar jaksa penuntut umum.
"Saya tidak ingat, Pak. Tidak ingat, terus terang," ucap Juliari.
Menurutnya, dirinya hanya ingat pernah menetapkan dua perusahaan untuk mendistribusikan bansos beras. Keputusan itu ia ambil karena melihat harga penawaran BGR dan DNR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.