Senin, 6 Oktober 2025

Dewan Pers Gelar Seleksi Anggota Komite Lewat Timsel untuk Tindak Lanjutin Perpres Publisher Rights

Imam Wahyudi dari pihak Dewan Pers ditunjuk sebagai ketua, dengan jurnalis senior Ninuk Pambudy selaku sekretaris. Sementara tiga lainnya jadi anggota

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reza Deni
Dewan Pers menggelar seleksi anggota komite usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. 

Jokowi menegaskan bahwa adanya Perpres tersebut bukan untuk mengintervensi kebebasan pers atau mengatur konten atau produk pers. Diterbitkannya Perpres murni untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” kata Jokowi.

Pemerintah kata Jokowi terus berupaya mencari jalan keluar untuk masalah yang dihadapi perusahaan pers. Ia telah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Meskipun kata Jokowi, hal itu tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” kata Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved