Jokowi menegaskan bahwa adanya Perpres tersebut bukan untuk mengintervensi kebebasan pers atau mengatur konten atau produk pers. Diterbitkannya Perpres murni untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” kata Jokowi.
Pemerintah kata Jokowi terus berupaya mencari jalan keluar untuk masalah yang dihadapi perusahaan pers. Ia telah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Meskipun kata Jokowi, hal itu tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh.
“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” kata Jokowi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.