Senin, 6 Oktober 2025

5 Bulan Penyidikan, Kejaksaan Agung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung mengklaim masih terus menyidik perkara dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Tribunnews/Herudin
Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejaksaan Agung mengklaim masih terus menyidik perkara dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 sampai 2023. Namun sejak 5 bulan lalu, yakni Selasa (3/10/2023), status perkara masih mandek di tahap penyidikan umum. 

Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.

"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).

Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.

"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved