Tak Hanya Ambang Batas Parlemen, PAN Juga Sarankan Evaluasi Presidential Threshold
Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Sementara, Pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
"(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Suhartoyo.
Sehingga, dengan berlakunya putusan ini sejak dibacakan, MK mengamanatkan norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu:
1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan
2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR
3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik
4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029
5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Usai Dijarah Massa Rumah Uya Kuya Dipasang Pagar Seng Tapi Coretan di Tembok Belum Dihapus |
![]() |
---|
Wanda Hamidah Kuliti Gaya Hedon Pejabat-Polisi saat Rakyat Kesusahan Didesak Pajak Tinggi: Ini Gila! |
![]() |
---|
Pamer Liburan ke Eropa saat Menjabat sebagai DPRD, Tabiat Buruk Bebizie Dikuliti Pedangdut Senior |
![]() |
---|
Kesaksian Satpam Kompleks Rumah Eko Patrio: Kita Nggak Perketat Keamanan Tiba-tiba Massa Datang |
![]() |
---|
Eko Patrio Belum Datangi Rumahnya yang Dijarah Massa, Kondisi Kediaman juga Belum Dibersihkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.