Senin, 6 Oktober 2025

Tiga Rutan KPK Digeledah, Dokumen Catatan Penerimaan Uang Pungli Disita Penyidik

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Selasa (27/2/2024).

Editor: Adi Suhendi
Dokumentasi Biro Humas KPK)
Ilustrasi rumah tahanan KPK. Penydidik geledah 3 Rutan KPK terkait kasus pungli yang dilakukan pegawainya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Selasa (27/2/2024).

Tiga rutan dimaksud yakni Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC.

Dari ketiga rutan itu, tim penyidik menemukan bukti catatan penerimaan uang terkait dugaan pungutan liar (pungli).

"Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Ali mengatakan barang bukti tersebut disita untuk kelengkapan pemberkasan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Secara paralel, lanjut Ali, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.

"Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi," kata dia.

Baca juga: Pengacara Firli Bahuri Sebut Sudah Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Dimana Keberadaan Eks Ketua KPK?

KPK diketahui sedang membuka penyidikan kasus dugaan pungli di tiga Rutan Cabang KPK.

Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya pegawai Sekretariat DPRD DKI Jakarta bernama Hengki.

Pungli di rutan KPK diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Diduga, terjadi sejak 2018-2023.

Para petugas rutan ini melakukan aksinya dengan sebuah sistem dan struktur yang dibangun: "lurah" sebagai pengepul sekaligus penyalur pungli.

Pungli diterima dari tahanan yang telah dikumpulkan oleh korting atau koordinator tempat tinggal alias ketua dari para tahanan.

Baca juga: Oknum Anggota Polri Terseret Skandal Pungli Rutan KPK, Kompolnas: Tak Ada yang Kebal Hukum

Siklus tersebut beroperasi terus berdasarkan permintaan fasilitas dari para tahanan.

Nominal sogokan atau pungli yang diberikan tergantung permintaan fasilitas tambahan yang diinginkan si tahanan, dipesan lewat korting lalu selanjutnya disalurkan lurah ke pegawai-pegawai yang bersangkutan.

Sistem ini bisa disebut cara penyaluran satu pintu. Meski, lurah dan kortingnya berganti-ganti, menyesuaikan mutasi.

Korting juga menyesuaikan keluar-masuknya tahanan. Sistem terstruktur ini ternyata dibuat oleh seorang bernama Hengki.

Hengki disebut sebagai orang awal yang menunjuk dan membuat istilah lurah.

“Dialah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh seorang yang dituakan di situ, diberi nama ‘korting’, Koordinator Tempat Tinggal. Nah, itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan, setelah terkumpul diserahkan kepada ‘lurah’, siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki,” terang Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Kasus pungli ini diduga melibatkan setidaknya 93 pegawai KPK yang bertugas di rutan.

Kasus ini sudah diusut secara etik oleh Dewas KPK. Kini tengah diusut pula secara pidana oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Terungkap dalam sidang etik, ada 93 pegawai yang terlibat. Sebanyak 78 pegawai sudah disanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Sementara 12 pegawai lainnya meski terbukti menerima uang, tapi tidak bisa diproses Dewas. Sebab, periode penerimaan uang itu sebelum Dewas KPK terbentuk.

Kemudian, 90 pegawai itu bakal diserahkan ke inspektorat KPK untuk disanksi disiplin. Untuk 3 pegawai lain, prosesnya segera menyusul.

Para pegawai tersebut disebut menerima pungli dari para tahanan untuk pemberian sejumlah fasilitas di dalam rutan. Mulai dari menyelundupkan HP hingga makanan.

Praktik pungli tersebut disebut sudah terstruktur sejak tahun 2018 hingga terungkap pada 2023.

Besaran pungli yang diterima para pegawai tersebut bervariasi. Dari hanya jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Total yang diterima 90 pegawai tersebut mencapai Rp6 miliar lebih.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved