Selasa, 30 September 2025

VIDEO Menag Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Respon Ormas Keagamaan Hingga DPR

Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Serta PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA). 

Baca juga: Dukung KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama, Menko PMK: Sifatnya Sukarela

Regulasi ini pun berdampak pada persinggungan dengan kementerian dan lembaga lainnya seperti dalam urusan koordinasi dan harmonisasi, baik dari sisi regulasi maupun pemindahan beban kerja antarinstansi.

Saat ini Kantor Urusan Agama (KUA) berada di bawah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 

Meski demikian, perihal penyesuaian organisasi di internal kementerian tidak begitu krusial. 

“Saya kira, jika urusan internal organisasi di Kementerian Agama tidak terlalu rumit, tinggal reposisi dan membuat payung hukum saja,” kata Tholabi. 

Di aspek lainnya, kesiapan SDM di lapangan juga harus dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan pengetahuan demi pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Respon DPR

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, dirinya mendukung rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pencatatan dan tempat pernikahan semua agama di Indonesia.

Hanya saja, Kahfi meminta rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut harus dilakukan kajian secara matang.

“Saya pada prinsipnya mendukung ide bahwa Kementerian Agama harus melayani semua agama, saya menekankan pentingnya kajian mendalam dan persiapan yang matang,” kata Kahfi kepada wartawan , Senin,(26/2/2024).

Kahfi menyebut, kajian mendalam dan persiapan matang Kementerian Agama meliputi dialog dengan pemuka agama dan komunitas dari semua agama.

Dia juga mengingatkan pentingnya kajian dampak sosial serta penyiapan regulasi dan SDM yang memadai sebelum mengimplementasikan rencana tersebut.

Baca juga: Menteri Agama Yakin Gagasan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama Akan Terealisasi

“Kita harus memastikan kebijakan ini diimplementasikan dengan cara yang harmonis dan inklusif, sesuai dengan semangat keragaman dan toleransi yang menjadi fondasi bangsa Indonesia,” ucapnya.

Kahfi meminta agar rencana untuk menjadikan KUA tempat mencatat pernikahan semua agama dapat dilihat dari sisi sosiologi agama.

“Dari sisi sosiologi agama, Indonesia adalah negara dengan keragaman agama yang sangat tinggi. Masing-masing agama memiliki tradisi dan prosedur pernikahannya sendiri,” ujarnya.

Dia berpendapat, untuk menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama juga membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang keragaman Indonesia.

“Lalu pentingnya sensitivitas terhadap kebutuhan dan harapan dari setiap kelompok agama,” ungkap Kahfi.

Kahfi menegaskan, Kemenag harus mempersiapkan banyak SDM lantaran pencatatan pernikahan semua agama mengharuskan pegawai KUA di Indonesia berlatar belakang semua agama.

“Memiliki pengetahuan dan pelatihan yang cukup tentang ritual dan hukum pernikahan dari berbagai agama. Dan perlu riset lebih lanjut soal kebutuhan SDM, maupun pelatihan khusus untuk itu,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, rencana menjadikan KUA tempat mencatat pernikahan semua agama turut memerlukan peninjauan dan alokasi anggaran yang jelas.

“Kita perlu memastikan dana yang dibutuhkan untuk rekrutmen dan pelatihan SDM, penyesuaian infrastruktur, dan kebutuhan operasional lainnya dapat dipenuhi. Pastinya ini butuh anggaran sangat besar,” tuturnya.(TRIBUN NETWORK/Willy Widianto/Rina Ayu/Fersianus Waku)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved