Selasa, 30 September 2025

VIDEO Menag Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Respon Ormas Keagamaan Hingga DPR

Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

"Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan private, dan tempatnya di Catatan Sipil."

"Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah private seseorang," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/2/2023).

Ia menegaskan tugas Gereja adalah memberkati Penikahan yang telah dicatatkan dalam adminduk.

Sementara negara mengurus administrasi penduduk. Sehingga rencana tersebut harus benar-benar dikaji lebih dalam.

"Tugas Gereja adalah memberkati Penikahan yg telah dicatatkan dalam adminduk."

"Negara mengurus adminduk sudah tepat.

Baca juga: Menag Pastikan Tokoh Agama Terlibat Bahas KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Guru Besar UIN: Sangat Rasional

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie menyambut baik rencana KUA sebagai tempat pelayanan bagi semua agama lantaran esensi Kementerian Agama melayani seluruh umat beragama. 

“Ini gagasan out of the box namun sangat rasional karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama. Dari sisi ide patut didukung oleh pelbagai pihak” kata Tholabi di Jakarta, dikutip Senin (26/2/2024).

Namun ada hal yang menjadi catatan agar rencana tersebut berjalan dengan optimal. 

Seperti konsolidasi melalui berbagai aspek, baik regulasi, organisasi, maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM). 

“Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentu sejumlah aspek seperti regulasi, organisasi, hingga SDM harus dibereskan terlebih dahulu,” ungkap Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini.

Kemudian, dari sisi regulasi secara eksplisit maupun implisit masih menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster, yakni pencatatan perkawinan untuk Muslim dan pencatatan perkawinan bagi non Muslim. 

Seperti di UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan UU Nomor 22 Taun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.

Lalu, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved