Pemenuhan Hak Atas Air Diatur Konstitusi, Wujudkan Air Murah tapi Berkualitas
Air minum berkualitas sudah seharusnya menjadi hak seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Selain Jakarta, ada beberapa provinsi dengan akses air minum layak di atas 93 persen, yaitu:
- DKI Jakarta: 99,42 persen
- Bali: 98,31 persen
- DI Yogyakarta: 96,69 persen
- Nusa Tenggara Barat: 96,03 persen
- Jawa Timur: 96,01 persen
- Gorontalo: 96,00 persen
- Sulawesi Tenggara: 94,8 persen
- Sulawesi Utara: 94,37 persen
- Jawa Barat: 93,86 persen
- Jawa Tengah: 93,76 persen
Di sisi lain, mayoritas penduduk Indonesia mengandalkan air isi ulang sebagai sumber utama air untuk minum.
Sekitar 31,87 persen rumah tangga di Indonesia mengandalkan air isi ulang untuk minum menurut publikasi BPS.
Itu artinya, sekitar tiga dari 10 rumah tangga di Indonesia mengandalkan air isi ulang sebagai air minum bagi keluarganya.
Tingginya ketergantungan penduduk Indonesia terhadap air minum tersebut tersebar merata di perkotaan maupun perdesaan.
Menampung Berkah dari Langit: Solusi Air Bersih Berbasis Masjid untuk Warga |
![]() |
---|
Pembatalan TGPF dan Gagalnya Menjawab Tuntutan 17+8 |
![]() |
---|
Ajak Masyarakat Papua Bersatu, Jubir Pasangan Mariyo: Cegah Provokasi dan Hoaks |
![]() |
---|
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Prioritaskan Program Pemberdayaan Berbasis Potensi |
![]() |
---|
Kemendiktisaintek Salurkan Hibah Pengabdian Masyarakat untuk Perguruan Tinggi Latih IoT ke Guru SMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.