Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

Fakta Persidangan: Dadan Tri Yudianto, Penyuap Sekretaris MA Mengaku Kenal Wakil Jaksa Agung

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) mengaku kenal dengan Wakil Jaksa Agung, Sunarta.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) saat digiring menuju tahanan Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, sudah dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved