Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Firli Bahuri Dipastikan Absen dari Panggilan Polisi soal Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
Polisi mematikan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri absen dari panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan pada Senin (26/3/2024).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mematikan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri absen dari panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan pada Senin (26/3/2024).
"(Firli Bahuri) tidak hadir," ujar Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Senin.
Meski begitu, Arief tak mengatakan alasan ketidakhadiran Firli Bahuri tersebut termasuk soal langkah yang akan diambil penyidik setelahnya tidak hadirnya Firli ini.
"Info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya ya," ujarnya.
Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi hal ini ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan respons.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa karena dinilai belum lengkap.
Panggilan pada hari ini merupakan panggilan kedua dalam tahap pelengkapan berkas karena Firli Bahuri sempat mangkir pada 6 Februari 2024.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Polri Bantah Pengacara yang Sebut Firli Bahuri Ada di Bareskrim untuk Diperiksa Kasus Pemerasan
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024.
Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.