Korupsi di PT Timah
Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Uang ke Penerima Manfaat Perusahaan
Kejaksaan Agung bakal menelusuri aliran korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung kepada para beneficiary ownership
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menelusuri aliran korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung kepada para beneficiary ownership atau penerima manfaat dari perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat.
Termasuk di antaranya, perusahaan yang dua petingginya baru ditetapkan tersangka kemarin, Rabu (21/2/2024), yakni PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Terkait dengan penerima manfaat pasti kami telusuri," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (22/2/2024).
Adapun tindak lanjut ke depannya, disebut Kuntadi bergantung pada alat bukti yang ditemukan.
Jika ditemukan alat bukti yang kuat, maka penerima manfaat berpeluang turut dimintai pertanggung jawaban.
"Kami bertindak selalu berdasarkan alat bukti yang ada, sejauh mana perbuatan itu dilakukan dan siapa yang patut untuk dipertanggungjawabkan," katanya.
Dengan alat bukti yang kuat, Kuntadi memastikan tak ada keraguan untuk menjerat penerima manfaat sebagai tersangka.
Dia pun mencontohkan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Tempo hari penerima manfaat kan telah kita tetapkan juga, sdr Tamron itu kan kapsitasnya selaku selaku beneficery owners kan," katanya.
Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan dua tersangka dari jajaran direksi PT Refined Bangka Tin.
Satu di antaranya merupakan direktur utama bernama Suparta (SP). Sedangkan lainnya merupakan direktur pengembangan usaha bernama Reza Andriansyah (RA).
Status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik memiliki kecukupan alat bukti.
Setelahnya, mereka ditaan di Rutan Kejaksaan Agung untuk maksimal 20 hari ke depan.
"Tim penyidik menyimpulkan telah memenuhi alat bukti yang cukup dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Terhadap keduanya dilakukan penahanan 20 ke depan di Rutan Salmeba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (21/2/2024).
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.