MKMK: Masyarakat Punya Hak Laporkan Hakim yang Dinilai Bertentangan dengan Kode Etik
I Dewa Gede Palguna mengatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim yang dinilai bertentangan dengan kode etik.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.
3. Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan)
Laporan Harjo diterima MKMK, pada 12 Februari 2024.
Harjo yang juga merupakan advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, Harjo melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.
4. Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul
Pelapor melaporkan hakim konstitusi Anwar Usman.
5. Andhika Ujiantara (Aliansi Pemuda Berkeadilan)
Melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat.
Terkait hal itu, Palguna memebenarkan, jika terdapat laporan baru yang masuk ke MKMK di luar lima laporan tersebut, maka pihaknya tetap akan memberlakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Habiburokhman Tepis Calon Hakim MK Inosentius Samsul "Titipan" DPR |
![]() |
---|
DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat |
![]() |
---|
Sosok Inosentius Samsul, Ikuti Uji Kelayakan Calon Hakim MK di DPR |
![]() |
---|
Hakim MK Pertanyakan Aturan Royalti untuk Lagu Religi dan Pembacaan Alquran |
![]() |
---|
Nasib Pengamen Jalanan Disinggung Hakim MK di Sidang UU Hak Cipta : Apa Harus Bayar Royalti? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.