Ikut Gugat ke PTUN, Perkumpulan Advokat Nilai Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Cacat Formil
Koordinator Amicus Constituere Harjo Winoto mengatakan, posisi Ketua MK saat ini diduga dijabat melalui mekanisme yang melanggar hukum.
Sehingga ia menilai, pemecatan Ketua MK mestinya diatur lewat regulasi yang lebih tinggi atau bukan lewat aturan internal MK, dalam hal ini PMK.
"Emosi publik digoyang jadi rasionalitas terganggu. Padahal ketua MK setara ketua DPR tapi diberhentikan oleh panitia (MK) yang sifatnya adhoc," tutur Andi.
Sebelumnya, Amicus Constituere, menggugat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami telah mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara dengan obyek Gugatan TUN Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 (SKMK 17/2023) tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman," kata Koordinator sekaligus Kuasa Hukum Perkumpulan Amicus Constituere Harjo Winoto, dalam keterangannya, pada Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Mahfud Ingatkan PTUN: Jangan Main-main Kabulkan Permohonan Uncle Usman
Dalam petitum gugatan ini, Harjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi No 17 Tahun 2023 berdasarkan dalil-dalil yang diajukan Penggugat.
Kemudian, memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi No 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
Selanjutnya, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan erekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk bersama-sama menyusun Hukum Acara Pemeriksaan Kode Etik Hakim Konstitusi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan setingkat Undang-Undang.
Tutut Soeharto Gugat Kementerian Keuangan ke PTUN, Kemenkeu Bilang Belum Terima Suratnya |
![]() |
---|
KPK Kaji Aturan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri |
![]() |
---|
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.