Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Karen Agustiawan Akan Beber Fakta Hukum Baru
Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta atau setara dengan Rp1,779 triliun dalam kontrak pembelian LNG.
Hal itu turut dilakukan Karen tanpa adanya pembeli LNG dari CCL itu yang sudah diikat dengan perjanjian pembelian.
Di sisi lain, Karen turut bermanuver sendiri untuk menjalin komunikasi dengan salah satu pihak pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Tujuannya yakni untuk mendapatkan jabatan di perusahaan investasi tersebut.
"Dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Karena Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Karen Agustiawan
Direktur Utama Pertamina
Corpus Christie Liquefaction LLC
pembelian liquefied natural gas
Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan |
![]() |
---|
Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Hukumannya Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
KPK Dalami Potensi Kerugian Pertamina 337 Juta Dolar AS Akibat Kontrak LNG Lewat Pemeriksaan Ahok |
![]() |
---|
KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus Korupsi LNG |
![]() |
---|
Komisaris dan Direktur Utama Pertamina Kunjungi Integrated Terminal Plumpang di Malam Tahun Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.