Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Ketua KPK Respons Putusan Hakim Soal Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah: Kita Pelajari Dulu

Ketua KPK Nawawi Pomolango angkat bicara soal putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango 

"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada termohon," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Kamis malam, 7 Desember 2023, KPK telah resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi.

Dia ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama dengan dua asistennya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Sementara tersangka keempat, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan juga ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

KPK menduga Eddy menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp8 miliar dari Helmut.

Uang itu ditengarai diberikan agar Eddy membantu Helmut menghadapi masalah perebutan kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menyanggupi membantu masalah pidana yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan janji pemberian uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved