Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Agung Tak Kirim Utusan, Sidang Praperadilan Aliran Korupsi BTS ke Komisi I DPR Ditunda 2 Pekan

Sidang praperadilan perkara korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga dua pekan lamanya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021). 

Sebab hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Agung tak kunjung mengumumkan secara resmi penetapan Nistra Yohan sebagai buron.

"Tindakan Termohon yang tidak menetapkan Nistra Yohan sebagai buronan dan/ atau memasukkan Nistra Yohan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), adalah bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara tindak pidana korupsi pada proyek BTS Bakti Kominfo yang melibatkan Nistra Yohan," katanya.

Tindakan itu kemudian dianggap berakibat menghambat proses hukum perkara BTS hingga bertahun-tahun.

"Yang mengakibatkan proses hukum menjadi mengambang dan tidak dapat dituntaskan selama bertahun-tahun. Oleh karenanya Pemohon meminta agar penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan melawan hukum."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved