Sebab hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Agung tak kunjung mengumumkan secara resmi penetapan Nistra Yohan sebagai buron.
"Tindakan Termohon yang tidak menetapkan Nistra Yohan sebagai buronan dan/ atau memasukkan Nistra Yohan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), adalah bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara tindak pidana korupsi pada proyek BTS Bakti Kominfo yang melibatkan Nistra Yohan," katanya.
Tindakan itu kemudian dianggap berakibat menghambat proses hukum perkara BTS hingga bertahun-tahun.
"Yang mengakibatkan proses hukum menjadi mengambang dan tidak dapat dituntaskan selama bertahun-tahun. Oleh karenanya Pemohon meminta agar penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan melawan hukum."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.