Selasa, 30 September 2025

Jelaskan Hukum dan Etika, Jimly Singgung Soal Putusan MKMK Digugat ke PTUN

Jimly Asshidiqqie mengatakan, putusan peradilan etik tidak bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tangkap layar YouTube MKRI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Tangkapan layar YouTube MKRI 

Untuk diketahui, SK Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK merupakan tindaklanjut dari putusan MKMK, yang satu di antaranya mengatur pencopotan Anwar Usman dari jabatan pimpinan MK.

Pencopotan itu diberikan imbas Anwar Usman memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diduga mengandung konflik kepentingan. Anwar diduga memuluskan langkah keponakannya sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved