Jelaskan Hukum dan Etika, Jimly Singgung Soal Putusan MKMK Digugat ke PTUN
Jimly Asshidiqqie mengatakan, putusan peradilan etik tidak bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tangkap layar YouTube MKRI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Tangkapan layar YouTube MKRI
Untuk diketahui, SK Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK merupakan tindaklanjut dari putusan MKMK, yang satu di antaranya mengatur pencopotan Anwar Usman dari jabatan pimpinan MK.
Pencopotan itu diberikan imbas Anwar Usman memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diduga mengandung konflik kepentingan. Anwar diduga memuluskan langkah keponakannya sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.
Baca Juga
Ketua TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman Gugat Fadli Zon ke PTUN Terkait Penyangkalan Perkosaan Massal |
![]() |
---|
Tuntutan Mahasiswa dan Masyarakat Harus Jadi Momentum DPR untuk Perbaiki Diri |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sentil Sekolah Swasta Jabar usai Digugat soal Kebijakan Rombel: Sekolah Rebutan Murid |
![]() |
---|
Digugat ke PTUN Bandung soal Kebijakan Rombel, Dedi Mulyadi Tantang Balik Penggugat, Singgung Audit |
![]() |
---|
Buntut Panjang Kebijakan Dedi Mulyadi soal 50 Siswa per Kelas, Berujung Digugat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.