Kasus Suap Pegawai Pajak
Jaksa KPK Dakwa Dua Pegawai Pajak Terima Suap dan Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah
Pundi-pundi tersebut diterima kedua anggota Tim Pemeriksa Ditjen Pajak itu dari sejumlah Wajib Pajak Perusahaan dengan turut merekayasa laporan pajak.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) mengumumkan penetapan dua anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).Â
Dalam kasus ini, Angin Prayitno Aji sudah lebih dulu dihukum pengadilan.
Awal 2022, Angin divonis 9 tahun penjara karena menerima imbalan hingga Rp3,3 miliar untuk merekayasa laporan pajak tiga perusahaan yang merupakan wajib pajak.
Kemudian akhir Agustus 2023, hukumannya bertambah setelah majelis hakim menyatakan Angin terbukti menerima gratifikasi dan pencucian uang. Ia dihukum pidana penjara selama 7 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.