Skandal Suap Perusahaan Teknologi SAP Banyak Seret Pejabat Indonesia dari 8 Lembaga
Perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP dijatuhi sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 3,4 triliun.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Choirul Arifin
CIO
Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendenda perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP sebesar Rp 3,4 triliun terkait kasus suap yang diduga melibatkan sejumlah pejabat pemerintah Indonesia, pejabat kementerian dan lembaga serta BUMN.
Bantahan pun juga disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Agus Zainal Arifin.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah sama sekali menerima dana apapun dari perusahaan tersebut.
Pihaknya mengklaim, pengembangan software dilembaganya dikembangkan secara internal atau tidak menggunakan pihak ketiga.
"Tidak ada dana dari SAP yang diterima, sekalipun dari luar. Karena pengembangan software di Kemensos dilakukam internal atau in- house," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (16/1/2024).
Baca Juga
Pendapatan Cloud SAP Naik 28 Persen di Kuartal IV 2023 |
![]() |
---|
Skandal SAP Seret Banyak Pejabat Indonesia, Praktisi IT: Indonesia Perlu Mandiri Adopsi Teknologi |
![]() |
---|
Ini Respons Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II soal Keterlibatan Dugaan Suap SAP |
![]() |
---|
Menkominfo Soal Perusahaan Jerman Suap ke BP3TI: Tidak Bisa Ditolerir |
![]() |
---|
Diduga Terseret Dugaan Suap SAP, Ini Penjelasan PT Angkasa Pura I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.