Senin, 6 Oktober 2025

Skandal Suap Perusahaan Teknologi SAP Banyak Seret Pejabat Indonesia dari 8 Lembaga

Perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP dijatuhi sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 3,4 triliun.

CIO
Departemen Kehakiman Amerika Serikat mendenda perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP sebesar Rp 3,4 triliun terkait kasus suap yang diduga melibatkan sejumlah pejabat pemerintah Indonesia, pejabat kementerian dan lembaga serta BUMN. 

Bantahan pun juga disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Agus Zainal Arifin.

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah sama sekali menerima dana apapun dari perusahaan tersebut.

Pihaknya mengklaim, pengembangan software dilembaganya dikembangkan secara internal atau tidak menggunakan pihak ketiga.

"Tidak ada dana dari SAP yang diterima, sekalipun dari luar. Karena pengembangan software di Kemensos dilakukam internal atau in- house," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (16/1/2024).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved