Sabtu, 4 Oktober 2025

Pungli di Rutan KPK

93 Pegawai KPK Terima Pungli di Rutan, MAKI: harus Dipidana dan Dipecat Tidak Hormat

93 pegawai KPK diduga menerima pungli di rutan KPK, MAKI tegaskan mereka tak bisa sekadar diproses etik tapi juga harus dipidana.

Tribunnews.com
Ilustrasi KPK. 93 pegawai KPK diduga menerima pungli di rutan KPK, MAKI tegaskan mereka tak bisa sekadar diproses etik tapi juga harus dipidana. 

"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan. Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat," ujar Albertina Ho, Kamis (11/1/2024).

Kasus dugaan pungli sendiri pertama kali mencuat ke publik saat Dewas KPK menggelar jumpa pers pada September 2023 lalu.

Dari situ terungkap bahwa pungli terjadi di Rutan Geung Merah-Putih KPK yang nilainya mencapai Rp 4 miliar pada Desember 2021 hingga Maret 2022.

Sedangkan secara pidana, penyelidikan sedang dilakukan Direktorat Penindakan KPK. 

Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikannya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved