Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar Juga Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini soal Kasus Firli Bahuri
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan para saksi ini merupakan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Kamis (11/1/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan para saksi ini merupakan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
"Sesuai rencana ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik," kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Selain SYL, Polisi Juga Periksa 2 Mantan Pejabat Kementan untuk Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri
Dia tak merinci kedelapan saksi yang diperiksa hari ini.
Hanya saja ada nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang akan diperiksa.
"Salah satunya Irwan Anwar," ungkapnya.
Di sisi lain pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta, dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Benar bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentigan pemeriksaan memberikan keterangan tambahan," ungkap Ade.
Bakal Periksa Firli Bahuri untuk Lengkapi Berkas
Pihak kepolisian dipastikan belum mengembalikan berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam waktu dekat setelah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Diketahui hari ini, Kamis (11/1/2024) merupakan tenggat waktu atau deadline bagi polisi mengembalikan berkas perkara pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"(Belum diserahkan hari ini) masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis.
Ade mengatakan ada sejumlah petunjuk yang diterima oleh penyidik dari jaksa sebagai bentuk pemenuhan berkas perkara tersebut.
Satu diantaranya adalah masih diperlukanya pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.
Kasus Pemerasan SYL
Firli Bahuri
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar
Irwan Anwar
Bareskrim Polri
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.