Senin, 6 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Disebut Tak Bisa Dikasasi, Ini Alasannya

Ia mencontohkan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dengan terdakwa mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono

Tribunnews.com/Mario Sumampow
Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dan beberapa pegiat antikorupsi dan HAM konferensi pers pascaputusan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). 

Sebelumnya, Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula. Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Adapun JPU ingin Haris dan Fatia dihukum dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara.

Diberitakan, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved