Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Disebut Tak Bisa Dikasasi, Ini Alasannya
Ia mencontohkan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dengan terdakwa mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono
Sebelumnya, Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula. Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Adapun JPU ingin Haris dan Fatia dihukum dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara.
Diberitakan, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.