Selasa, 7 Oktober 2025

Beri Kemudahan Investasi, Menteri ATR Serahkan Materi Teknis RDTR kepada 63 Pemda

RDTR tersebut digunakan pihaknya guna menyusun Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk acuan investasi para investor.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reza Deni
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan materi teknis RDTR kepada 63 pemerintah daerah di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024). 

Dia menyebut mekanisme ini membuat proses permohonan perizinan menjadi lebih singkat, mudah diakses publik, dan transparan.

Pasalnya, berdasarkan data pada tataruang.atrbpn.go.id/protaru hingga 8 Januari 2024, tercatat sebanyak 399 RDTR telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada); 4 RDTR KPN, dan 9 RDTR Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Otorita IKN. 

Sementara RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS-RBA sebanyak 203 RDTR. 

Hadi menilai masih dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi yang lebih besar lagi antara pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memenuhi ketersedian RDTR yang merata di seluruh Indonesia.

"Percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi sistem OSS-RBA menjadi fokus Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan yang berkelanjutan. Ke depan, diharapkan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah tersedia, sehingga penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dapat terwujud," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved