Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Polisi Wajib Kembalikan Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI Lusa
Ada tenggat waktu, polisi harus kembalikan berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke Kejati DKI pada Kamis (11/1/2024)
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Ada tenggat waktu, polisi harus kembalikan berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke Kejati DKI pada Kamis (11/1/2024) Tribunnews
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.