Senin, 29 September 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini

Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) - Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. 

Haris-Fatia juga dibebaskan dari segala dakwaan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," tutur Hakim Ketua.

Hakim menilai perbincangan Haris dan Fatia di podcast yang diperkarakan tidak termasuk pencemaran nama baik.

"Majelis hakim berpendapat bahwa perbincangan antara Haris Azhar dan Fathia dan owi bukan termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik," kata hakim. 

Majelis Hakim juga berpendapat, video podcast yang diperkarakan, merupakan telaah, komentar analis, pendapat dan penilaian atas kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.

Sehingga, dengan tidak terpenuhinya unsur tersebut, maka dinyatakan tidak terbukti dalam tindak pidana dakwaan pertama dan terdakwa dibebaskan oleh dakwaan pertama.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan