Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini
Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Garudea Prabawati
Komentar Luhut

Di sisi lain, Luhut justru sedikit menyesalkan putusan hakim terhadap Haris dan Fatia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menyayangkan ada beberapa fakta dan bukti penting yang tak dijadikan pertimbangan hakim selama persidangan.
"Kami menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim."
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Terlepas dari hal tersebut, Luhut tetap menghormati apapun putusan hakim.
"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut.
Lebih lanjut, Luhut pun mempercayakan jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya.
"Demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar."
"Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sempat Dituntut 3,5-4 Tahun, Kini Dinyatakan Bebas

Sebelumnya, JPU menuntut Haris dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Fatia dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Namun, pada hari ini justru Haris-Fatia dinyatakan divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.