Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Yasonna Tegas Tepis Isu Ferdy Sambo Tak Ditahan di Sel Lapas, Beberkan Fakta Penahanan

Yasonna Laoly menepis pernyataan Advokat, Alvin Lim, terkait eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atau terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Menteri Hukum dan HAM (Menkumhan RI) Yasonna Laoly - Yasonna Laoly menepis pernyataan Advokat, Alvin Lim, terkait eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atau terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Itu hak mereka, saya bicara apa yg saya ketahui. Baik dari apa yg saya dengar maupun apa yang saya lihat. Silakan bantah, biar masyarakat menilai," ucapnya.

Alvin Lim sebelumnya mengungkap, Ferdy Sambo sebenarnya tak pernah berada di Lapas Salemba.

Dalam keterangannya, Alvin mengatakan Ferdy Sambo selama ini tak ditahan di ruangan untuk narapidana, melainkan di kantor Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Salemba. 

Pengacara Alvin Lim saat ditemui seusai diskusi bertajuk ‘Lacak dan Tindak Sumber Aliran Uang 303 Sambo’ di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Pengacara Alvin Lim. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

"Dia tidak pernah ditahan di lapas Salemba, Pak. Namanya doang di situ. Saya kan di lapas Salemba, Pak. Saya ini di lapas Salemba bebas, Pak, mohon maaf," kata Alvin di video tersebut.

"Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara Pak di lapas salemba. (Ferdy Sambo) di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ," ucap Alvin.

Selain itu, Alvin bercerita mengenai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang juga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu.

"Eliezer cuma datang nama doang di situ, abis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kagak ada di situ, cuma biar dapat Rolnya saja di situ. Saya tahu semua Pak," sambung Alvin.

(Tribunnews.com/Milani RestiAdi Ryanda Shakti/Abdul Qodir)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved