Sabtu, 4 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Sidang Putusan Rafael Alun soal Gratifikasi dan TPPU Ditunda, Bakal Dibacakan 8 Januari 2024

Sidang putusan terhadap Rafael Alun dalam perkara gratifikasi dan TPPU ditunda. Pembacaan putusan diundur menjadi Senin (8/1/2024).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus tersebut. Kini, Sidang putusan terhadap Rafael Alun dalam perkara gratifikasi dan TPPU ditunda. Pembacaan putusan diundur menjadi Senin (8/1/2024). 

Selain itu, Rafael dan istri juga didakwa menerima Rp 6 miliar yang disamarkan lewat pembelian tanah dan bangunan dari anak usaha Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar dan Rp 2 miliar dari PT Krisna Bali International Cargo.

Tak hanya itu, Rafael dan Ernie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat pembelian aset dan pendirian perusahaan penyedia jasa keuangan di Manado.

Sementara dalam tuntutannya, Rafael Alun dituntut oleh jaksa KPK agar dihukum 14 tahun penjara.

Baca juga: 94 Orang Kunjungi Keluarganya yang Ditahan di Rutan KPK, Rafael Alun Dikunjungi Keluarga saat Natal

Selain itu, jaksa juga menuntut Rafael membayar denda RP 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Jika tidak dapat membayar uang pengganti, aset Rafael bakal disita dan dilelang.

Namun jika aset Rafael tidak mencukupi, maka digganti 3 tahun kurungan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved