Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Polisi Periksa Pelapor Firli Bahuri soal Kasus Bawa Dokumen DJKA di Praperadilan
Edy dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (3/1/2023) kemarin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo, selaku pelapor ke Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.
Dalam hal ini, Edy melaporkan Firli ke polisi karena membawa dokumen penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sebagai bukti dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Edy dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (3/1/2023) kemarin
"(Diperiksa) dari jam 12.00 sampai dengan jam 17.00, seputar dokumen kasus DJKA yang dijadikan bukti di sidang praperadilan," kata Edy saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Segera Panggil Yusril Ihza Mahendra
Dia mengatakan jika perbuatan Firli dan kuasa hukumnya tersebut sudah melanggar aturan yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dokumen tersebut adalah dokumen internal KPK yang seharusnya tidak sembarangan bisa keluar dari lembaga tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Edy berharap pihak Polda Metro Jaya bisa segera memanggil Firli selaku terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan ini.
"Agar Polda metro Jaya segera periksa Firli Bahuri dan pengacaranya, Ian Iskandar karena telah bawa dokumen rahasia KPK di sidang praperadilan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian SYL. Kapasitas Firli Bahuri dalam kasus tersebut adalah pribadi dan bukan lembaga KPK," tutur Edy.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra terkait pemeriksaan tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Wira belum merespon kami.
Sebelumnya, Firli Bahuri serta kuasa hukumnya, Ian Iskandar dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.
Bukti dokumen itu diketahui dibawa kubu Firli saat sidang praperadilan untuk melawan status tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023 atas pelapor Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo.
"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy Susilo saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.