Senin, 29 September 2025

Divonis Besok, Rafael Alun Pasang Target Bebas dari Hukuman

Rafael Alun Trisambodo, bakal divonis dalam kasus dugaan gratifkasi besok, Kamis (4/1/2024).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Rafael Alun dalam sidang pembacaan duplik, Selasa (2/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, bakal divonis dalam kasus dugaan gratifkasi besok, Kamis (4/1/2024).

Seluruh tahapan persidangan kasus tersebut sudah dilalui, termasuk pembacaan duplik kemarin, Rabu (3/1/2024).

Terkait vonis mendatang, Rafael Alun melalui tim penasihat hukumnya dengan percaya diri menargetkan bebas.

"Targetnya bebas kalau tidak terbukti," ujar penasihat hukum Alun, Junaedi Saibih, kepada awak media usai persidangan Rabu (3/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Bacakan Duplik, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Minta Nama Baik Dipulihkan dan Hartanya Dikembalikan

Target tersebut dipasang lantaran penasihat hukum menganggap bahwa unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa tidak terbukti.

"Ini kan unsur melawan hukumnya, baik itu didasarkan pada uraian dalam dakwaan yang itu adalah Undang-Undang KKN itu tidak terpenuhi. Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur saja, harus dinyatakan tidak terbukti," katanya.

Kemudian tim penasihat hukum menilai bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap kliennya sudah melewati masa daluwarsa pidana.

Dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

"Ada ketentuan hukumnya. Ketentuan daluwarsa itu ada dalam Pasal 76 78 ya KUHP yang sudah dipakai untuk kepentingan pembuktian dalam perkara ini. Kalau dilihat kejahatan yang didakwakan, tempus delictinya tuh 20 tahun," kata Junaedi.

Adapun sidang pembacaan vonis bagi Rafael Alun dalam kasus ini sudah ditetapkan Majelis Hakim pada persidangan lalu.

"Kami jadwalkan Hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan Selasa (2/1/2024).

Jaksa penuntut umum KPK pun diminta untuk kembali menahan Rafael Alun hingga vonis kasus ini dibacakan.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun saat ini merupakan tahanan Rutan KPK Gedung Merah-Putih.

"Jadi Saudara terdakwa kembali ke tahanan. Sidang dibuka kembali nanti pada Hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," ujar Hakim Suparman Nyompa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan