Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

Penyuap Sekretaris Nonaktif MA Beli 3 Mobil Mewah, McLaren, Ferrari, dan Land Cruiser Untuk Hadiah

eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto diketahui membeli 3 mobil mewah McLaren, Ferrari, dan Land Cruiser sebagai hadiah untuk Sekretaris MA.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Dadan Tri Yudianto (batik hijau) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024) 

"Karena DP awalnya kan 100 (juta rupiah) ya," ujar Alan.

Sedangkan harga Ferrari dan Land Cruiser yang dibeli tak diungkap dalam persidangan kali ini.

Namun dalam dakwaan jaksa, Land Cruiser dibeli Dadan seharga Rp 3,825 miliar dan Ferrari type California dibeli seharga Rp 2 miliar.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa atas gratifikasi Rp 11,2 miliar.

Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved