"Aset yang dilaporkan itu kan terkendala oleh persyaratan UU jadi misalnya ada aset yang belum sepenuhnya dilaporin oleh beliau," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri Ian Iskandar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Masih proses belum sampai ke akta jual beli ya. masih proses pengikatan aja jadi belum full blm sepenuhnya milik beliau sehingga tidak dilaporkan. Kan dilaporkan LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau ya tapi ini kan belum," sambungnya.
Ian mengatakan pihaknya akan membeberikan klarifikasi soal apartemen tersebut kepada penyidik agar tidak salah persepsi. "Iya itu kan belum sepenuhnya milik beliau dan ternyata pengembangnya juga dipailitkan sehingga terkendala proses kepemilikan terhadap beliau dalam apartemen itu sudah ada keputusan pailit itu yang nanti kami klarifikasi ke penyidik," jelasnya. (
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.