Kamis, 2 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

'Firli Terbukti Tidak Jujur', Boyamin: Mestinya Diberhentikan Tidak Hormat

Dewas KPK telah meminta Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews 

Kedua, Firli tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Ketiga, Firli Bahuri dianggap berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Keempat, Tumpak menyebut, sebagai ketua dan anggota KPK, Firli seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya.

"Kelima, terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," ucap Tumpak.

Firli Bahuri juga terbukti melakukan pertemuan dan komunikasi dengan pihak beperkara, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bahkan, menurut Dewas KPK, Firli Bahuri tetap melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo usai mantan Menteri Pertanian itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, komunikasi terjadi ketika SYL sedang berada di Roma, Italia dan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

"Bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada bulan September 2023 pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono," kata Haris.

"Dalam komunikasi tersebut saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan 'Mohon izin
jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN.
Tabe' Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak
disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," imbuhnya.

Adapun pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo dilakukan di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, rumah kediaman di Villa Galaxy di Bekasi, dan GOR bulu tangkis di Mangga Besar.

Majelis Etik Dewas KPK mengungkapkan SYL membawa tangkapan layar pesan yang
dihapus Firli tersebut.

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Pesan WA SYL ke Firli Bahuri usai Eks Mentan Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

"Menimbang, bahwa pada saat pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo telah memberikan persetujuan kepada Dewan Pengawas untuk dapat mengakses dan menggunakan bukti screenshot komunikasinya dengan terperiksa yang telah disita oleh Penyidik KPK sebagai bukti dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh terperiksa," jelas Haris.

"Menimbang, bahwa terperiksa dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan meragukan keabsahan percakapan antara terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk screenshot, namun keraguan terperiksa tersebut tidak beralasan karena selain tidak didukung oleh alat bukti lain juga berdasarkan keterangan ahli digital forensik Saji Purwanto, screenshot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi WhatsApp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh Penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti di persidangan adalah benar dan bukan hasil editing," sambung dia.

Klaim Firli

Kubu Firli Bahuri mengklaim Apartemen Dharmawangsa Esence, Jakarta Selatan yang sebelumnya digeledah pihak kepolisian belum sepenuhnya milik Firli.

Hal ini untuk menegaskan mengapa apartemen tersebut tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved