Sabtu, 4 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Disanksi Etik Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undur Diri sebagai Ketua KPK

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli lantaran mempunyai hubungan dengan SYL. Adapun sanksi yang dimaksud mengundurkan diri dari Ketua KPK.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli lantaran mempunyai hubungan dengan SYL. Adapun sanksi yang dimaksud mengundurkan diri dari Ketua KPK. Tribunnews/Jeprima 

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, Firli disebut melakukan tiga pelanggaran etik sebagai Ketua KPK hingga dilaporkan ke Dewas KPK.

Adapun pelanggaran yang dimaksud yaitu melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Di tengah proses etik oleh Dewas KPK itu, Firli telah mengajukan pengunduran dirinya dari KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hanya saja, pengunduran itu menghadapi kendala.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menyebut Firli Bahuri mengirim surat ke Jokowi untuk diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri.

Oleh karena itu, surat pemberhentian Firli tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.

Sebagai informasi, Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena berbuat pidana, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Dia menyebut, pengunduran diri Firli Bahuri belum bisa diproses lebih lanjut.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Tak Hadir di Persidangan Tanpa Alasan yang Sah

Dia mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Merespons hal itu, Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK.

Dia mengaku telah mengirim ulang surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki ke Presiden Jokowi.

Firli Bahuri berharap surat pengunduran dirinya yang telah direvisi tersebut dapat diproses lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved