Lukas Enembe Meninggal Dunia
Permintaan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia
Lukas Enembe sempat meminta untuk berdiri sebelum meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Pesan Provokasi Beredar di WA Sejak Jenazah Lukas Enembe Tiba di Papua |
---|
Truk Pengangkut Massa yang Mengantar Jenazah Lukas Enembe Terbakar, Ini Penjelasan Kapolres |
---|
Pangdam: Penyusup di Massa Pengiring Jenazah Lukas Enembe Inginkan Papua Kacau |
---|
Kondisi Papua Saat Ini usai Ricuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe: Daftar Korban Luka & Kerusakan |
---|
Momen Pemakaman Lukas Enembe, Dihadiri Ribuan Orang, Diiringi Isak Tangis |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.