Lukas Enembe Meninggal Dunia
Pengacara: Lukas Enembe Cuci Darah 15 Kali Sebelum Meninggal
Penasihat hukum Lukas Enembe mengungkapkan bahwa kliennya sempat melakukan upaya cuci darah sebelum meninggal.
Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
*Ket Foto: pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto.
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Pesan Provokasi Beredar di WA Sejak Jenazah Lukas Enembe Tiba di Papua |
---|
Truk Pengangkut Massa yang Mengantar Jenazah Lukas Enembe Terbakar, Ini Penjelasan Kapolres |
---|
Pangdam: Penyusup di Massa Pengiring Jenazah Lukas Enembe Inginkan Papua Kacau |
---|
Kondisi Papua Saat Ini usai Ricuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe: Daftar Korban Luka & Kerusakan |
---|
Momen Pemakaman Lukas Enembe, Dihadiri Ribuan Orang, Diiringi Isak Tangis |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.